Rabu, 12 Maret 2014

JUARA UMUM 1 LOMBA TEMU GALANG Se-KWARTIR OKI 2014

GERAKAN PRAMUKA AMBALAN SULTAN AGENG TIRTAYASA & DEWI SARTIKA 
DILAKSANAKAN DI MAN MESUJI

SMP Negeri 1 Mesuji menjadi Juara Umum 1.

Foto Pembagian Hadiah :






Minggu, 09 Maret 2014

AD/ART KOPERASI SMPN 1 MESUJI







KOPERASI SEKOLAH

SMP NEGERI I MESUJI

AD / ART

 
























TAHUN 2014 / 2016




MESUJI
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR, SUMSEL 30681
2014

ANGGARAN DASAR
KOPERASI SMP NEGERI 1 MESUJI




BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU


Pasal 1
Nama dan Tempat kedudukan
1. Koperasi ini adalah Koperasi Guru dan pegawai SMP NEGERI 1 MESUJI, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi SMP N 1 MESUJI
2. Koperasi SMP N 1 MESUJI berkedudukan di Jalan Lintas Timur, Blok D Surya Adi Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, Sumsel.
Pasal 2
Jangka Waktu
Koperasi SMP N 1 MESUJI didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas

BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 3
Landasan
Koperasi SMP N 1 MESUJI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1

Pasal 4
Azas
Koperasi SMP N 1 MESUJI berdasarkan azas kekeluargaan

Pasal 5
Tujuan
Koperasi SMP N 1 MESUJI bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota

BAB III
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 6
Fungsi dan Peranan Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

BAB IV
Keanggotaan
Pasal 7
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2. Anggota koperasi adalah pemiliki sekaligus pengguna jasa koperasi
3. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi SMP N 1 MESUJI adalah seluruh guru dan pegawai yang berada dilingkungan SMP N 1 MESUJI yang telah menyetujui AD/ART Koperasi SMP N 1 MESUJI
4. Setiap guru atau pegawai dilingkungan SMP N 1 MESUJI yang berkeinginan menjadi anggota koperasi SMP N 1 MESUJI dapat mengajukan permohonan kepada pengurus
5. Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota koperasi SMP N 1 MESUJI akan dicatat dalam buku daftar anggota
6. Apabila permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon dapat mengajukan kembali pada rapat anggota tahunan berikutnya
7. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota
Pasal 8
Keanggotaan berakhir apabila:
1. Meninggal dunia
2. Tidak tercatat lagi sebagai guru atau pegawai dilingkungan SMP N 1 MESUJI
3. Dipecat oleh pengurus atau rapat anggota, apabila :
a. Terbukti melakukan tindak pidana
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik koperasi
c. Melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota setelah 3 kali diperingatkan oleh pengurus
4. Mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi

BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 9
1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara
3. Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat anggota diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan dan 2 (dua) hari untuk rapat luar biasa
4. Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua)
2. Hal-hal lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dala Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 11
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebaga berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi serta telah tercatat sebagai anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun
c. Memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan
d. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi
4. Masa jabatan pengurus 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya
5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
6. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti (care taker) atau untuk sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang kemudian disahkan dalam rapat anggota tahunan berikutnya
7. Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti :
a. Melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi
b. Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan
c. Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dikalangan anggota
d. Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus

BAB VIII
MODAL KOPERASI
Pasal 12
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan pokok sebesar Rp. 100.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) yang dibayar pada waktu mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dan telah disetujui oleh pengurus dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota
b. Simpanan wajib yang besarnya Rp. 20.000,00 (dua belas ribu rupiah) yang dibayar setiap bulan dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota
c. Simpanan sukarela
d. Iuran kantin-kantin yang ada dilingkungan SMP N 1 MESUJI yang besarnya ditentukan oleh rapat anggota koperasi dan persetujuan dari kepala SMP N 1 MESUJI
3. Modal Pinjaman, dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Simpatisan
c. Sumber lain yang sah

Pasal 13
Simpanan pokok dan wajib tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai anggota koperasi

Pasal 14
1. Setiap anggota yang berhenti atas permohonan sendiri maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi
2. Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 3 (tiga) bulan setelah yang bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai anggota koperasi
3. Jika anggota berhenti karena meninggal duniamaka seluruh simpanannyadapat diambil paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersankutan meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku
4. Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah dikurangi dengan utang-utangnya kepada koperasi

BAB IX
JASA PINJAMAN

Pasal 15
1. Setiap anggota koperasi berhak mengajukan pinjaman kepada koperasi yang besarnya harus melalui persetujuan pengurus koperasi yang dibayar secara rutin setiap bulan selama 10 bulan
2. Besarnya angsuran adalah 10% dari pinjaman pokok ditambah dengan 1% dari total jasa pinjaman yang harus dibayar oleh peminjam
3. Apabila peminjam mengembalikan pinjamannya dalam waktu kurang dari 10 bulan, maka kepadanya tetap dikenakan jasa pinjaman sejumlah 10%

BAB X
USAHA KOPERASI

Pasal 16
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
2. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi dilingkungan sekolah
3. Koperasi melakukan jasa perkreditan yang meliputi pinjaman jangka pendek (3 bulan) dan jangka panjang (10 bulan)
4. Koperasi melakukan usaha dibidang penjualan yang meliputi : ATK, makanan, minuman, LKS, serta kebutuhan siswa maupun guru lainnya
5. Koperasi mengadakan mitra usaha dengan pihak lain yang saling menguntungkan

BAB XI
SISA HASIL USAHA

Pasal 17
1. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya
2. Sisa hasil usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada angota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
3. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagikan sebagai berikut :
a. 60% untuk seluruh anggota
b. 20% untuk pengurus
c. 7% untuk penyusutan barang
d. 13% untuk cadangan

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Ketentuan-ketentuan lain yang belum dicantumkan dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota

BAB XIII
LAIN-LAIN
Hal-hal yang bersifat operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga




                                                                                            Ditetapkan di: Mesuji
                                                                                                             Pada Tanggal : 11 Januari 2014
Ketua,                                                                             Sekretaris,




                        Anang Hargiyanto, S.Pd                                              Feni Dini Riskia, S.Pd
                        Nip. 19800101 200604 1 031                                         Nip.





                                                                        Mengetahui,
                                                                        Kepala Sekolah



                                                                        Musrokim, S.Pd, M.Si
                                                                        Nip. 19670210 1999003 1 001

POS UN 2014